Tambang & Energi

Timeline Regulasi Minerba (2019–2026)

🔵 2019

✅ UU No. 3 Tahun 2020 (disahkan 2020, dibahas sejak 2019)

  • Revisi UU No. 4/2009 Minerba
  • Arah kebijakan:
    • penguatan peran pemerintah pusat
    • kepastian perpanjangan izin (IUP/IUPK)
    • dorongan hilirisasi (smelter)

🟣 2021

✅ PP No. 96 Tahun 2021

  • Aturan turunan utama UU Minerba
  • Mengatur:
    • perizinan usaha,
    • wilayah tambang (WIUP/WIUPK),
    • kewajiban produksi & penjualan
      👉 Menjadi dasar utama regulasi minerba saat ini

🟡 2024

✅ PP No. 25 Tahun 2024

  • Perubahan pertama PP 96/2021
  • Tujuan:
    • penyesuaian kebijakan investasi
    • penyempurnaan tata kelola industri tambang

🔴 2025 (Periode reformasi besar)

✅ UU No. 2 Tahun 2025 (amendemen ke-4 UU Minerba)

  • Kebijakan kunci:
    • kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri (DMO)
    • perluasan akses WIUP (koperasi, UMKM, ormas) [brigitta.co.id]

✅ PP No. 39 Tahun 2025

  • Perubahan kedua PP 96/2021
  • Pembaruan:
    • mekanisme pemberian WIUP/WIUPK lebih jelas
    • penajaman regulasi perizinan dan prioritas usaha [peraturan.bpk.go.id]

✅ Permen ESDM No. 9 Tahun 2025


✅ Permen ESDM No. 17 Tahun 2025

  • Mengatur:
    • RKAB (rencana kerja & anggaran tambang)
    • pelaporan kegiatan usaha minerba [peraturan.go.id]

✅ Permen ESDM No. 18 Tahun 2025

  • Reformasi tata kelola WIUP:
    • sistem lelang lebih transparan
    • partisipasi UMKM/koperasi
    • sanksi lebih tegas [tambang.id]

🟢 2026 (Penguatan pengawasan & kontrol)

✅ Permen ESDM No. 6 Tahun 2026

  • Perubahan Permen 17/2025
  • Poin penting:
    • tambahan kewajiban pelaporan (termasuk coal blending)
    • perbaikan sistem evaluasi RKAB [veritask.ai]

✅ Kepmen ESDM 2026 (rutin & kebijakan operasional)

Contoh:

  • Harga acuan mineral & batubara (HMA/HBA)
  • Pengawasan distribusi minerba
    👉 memperketat kontrol produksi & penjualan [jdih.esdm.go.id]

📊 Ringkasan Perubahan Arah Kebijakan

Trend regulasi dari 2019 → 2026:

  1. 2019–2021 → Pembentukan kerangka hukum utama
  2. 2024–2025 → Reformasi besar (izin, WIUP, DMO, hilirisasi)
  3. 2026 → Penguatan pengawasan, pelaporan, dan kontrol negara

 

📊 Tabel Detail Regulasi Minerba (2019–2026)

TahunRegulasiPokok PengaturanDampak ke Perusahaan Tambang
2020UU No. 3 Tahun 2020Revisi UU Minerba (penguatan pemerintah pusat, kepastian izin, kewajiban hilirisasi)Wajib bangun/kerja sama smelter, kepastian perpanjangan izin meningkat
2021PP No. 96 Tahun 2021Sistem perizinan, WIUP/WIUPK, pengaturan produksi & penjualanStandarisasi izin tambang, prosedur lebih jelas dan terpusat
2024PP No. 25 Tahun 2024Perubahan PP 96/2021 (penyesuaian tata kelola dan investasi)Penyesuaian aturan bisnis tambang & investasi
2025UU No. 2 Tahun 2025– Prioritas kebutuhan dalam negeri (DMO)
– WIUP bisa untuk UMKM/koperasi/or mas [brigitta.co.id]
Perusahaan wajib prioritaskan pasar domestik sebelum ekspor, potensi kompetisi lebih luas
2025PP No. 39 Tahun 2025– Penyempurnaan perizinan
– Mekanisme prioritas WIUP/WIUPK lebih rinci [peraturan.bpk.go.id]
Proses izin lebih ketat & transparan, syarat lebih jelas untuk memperoleh wilayah tambang
2025Permen ESDM No. 9 Tahun 2025Tata cara penghitungan & pembayaran PNBP minerba [peraturan.bpk.go.id]Kewajiban pembayaran negara lebih terstruktur dan diawasi ketat
2025Permen ESDM No. 17 Tahun 2025Pengaturan RKAB dan pelaporan kegiatan tambang [peraturan.go.id]Perusahaan wajib menyusun rencana kerja tahunan yang lebih detail
2025Permen ESDM No. 18 Tahun 2025– Lelang WIUP transparan
– Akses UMKM/koperasi
– Sanksi blacklist [tambang.id]
Persaingan meningkat, risiko sanksi tinggi jika tidak patuh
2026Permen ESDM No. 6 Tahun 2026– Tambahan kewajiban pelaporan (coal blending, pajak, produksi)
– Perbaikan evaluasi RKAB [veritask.ai]
Beban pelaporan lebih tinggi, pengawasan operasional makin ketat
2026Kepmen ESDM (HBA/HMA & pengawasan)– Penetapan harga acuan
– Penguatan pengawasan distribusi [jdih.esdm.go.id]
Harga jual lebih dikontrol, distribusi tambang diawasi lebih ketat

Author: Mata Bumi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *