Uncategorized

Viral Tamu Hotel di Sukabumi Didenda Rp1 Juta karena Satukan Twin Bed,Manajemen Sebut Sesuai Aturan

Spread the love

 Sebuah video menayangkan tamu hotel di Kota Sukabumi, Jawa Barat, tidak terima didenda Rp1 juta karena menyatukan twin bed beredar viral di media sosial.

Video tersebut dibagikan oleh akun TikTok @putririna1980 pada 30 November 2024 yang kemudian viral belakangan ini.

“Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi… Kejadian hari ini hanya karena twin bed disatukan kena denda Rp1 juta.. Gila banget.. Lebih dari harga kamar,” tertulis dalam narasi video.

Dalam videonya, perekam video nampak memprotes petugas receptionist karena harus membayar denda Rp1 juta.

Perekam video merasa tidak terima karena hotel tidak menjelaskan aturan tersebut ketika melakukan proses check in.

“Dijelasin enggak kalau nyatuin tempat tidur didenda 1 juta (rupiah)?” ucap perekam video.

Hingga artikel ini ditulis, Kamis (13/2/2025), video viral tersebut telah dilihat sebanyak lebih dari 431 ribu kali.

Lantas, seperti apa klarifikasi pihak hotel yang disebut dalam video viral tersebut?

Klarifikasi Hotel Anugrah Sukabumi

Hotel Anugrah Sukabumi melalui akun Instagram resminya, @anugrahhotel membeberkan kronologi kejadian denda Rp1 juta karena menyatukan twin bed tersebut.

Kejadian bermula ketika ada pemesanan dua kamar hotel atas nama Rina Febrianti pada tanggal 29 November 2024.

Pemesanan kamar tersebut untuk tamu atas nama Dicky Dasyah Putra dan Devy Septian selama satu malam.

“Proses check in berjalan dengan lancar. Pembayaran kamar sudah dilakukan melalui OTA dan pembayaran deposit senilai Rp600.000 (2 kamar masing-masing Rp300.000) dilakukan pada saat proses check in di receptionist melalui bank transfer atas nama pengirim Dicky Dasyah Putra, dengan posisi kamar ada di gedung Wing A,” tulis manajemen Hotel Anugrah dalam keterangannya.

Menurut pihak Hotel Anugrah Sukabumi, dua tamu yang menginap saat itu sudah menyetujui adanya aturan extra cleaning fee yang akan dibebankan jika melanggar tata tertib selama menginap.

Persetujuan itu ditandai dengan menandatangani formulir registrasi.

Pihak Hotel Anugrah juga mengunggah formulir registrasi yang telah ditandatangani tamu itu dengan keterangan terkait aturan denda Rp1 juta yang mencakup aturan sebagai berikut:

– Merokok di area non-merokok

– Membawa hewan peliharaan

– Mengkonsumsi durian atau makanan berbau tajam

– Menurunkan tempat tidur dan merusak aset

– Maksimal dua orang dewasa dan dua anak-anak di kamar

– Menyatukan kasur (tertulis joint bed)

Keesokan harinya, tepatnya 30 November 2024, kedua tamu pun melakukan proses check out.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan kamar check out oleh Room Attendant, ditemukan pelanggaran tata tertib tamu selama menginap, yaitu joint bed,” kata pihak hotel.

“Kedua tamu tersebut menolak untuk membayar extra cleaning fee dengan alasan tidak mengetahui adanya extra cleaning fee yang harus dipenuhi apabila tamu melakukan pelanggaran tata tertib selama menginap,” lanjutnya.

Dalam proses check out tersebut, lanjut pihak Hotel Anugrah Sukabumi, datang seorang perempuan bernama Rina Febrianti yang melakukan pemesanan kamar.

Rina juga adalah perekam video yang beredar viral di TikTok.

“Di video tersebut yang bersangkutan hanya menyampaikan penekanan terkait twin bed disatukan kena denda Rp1.000.000,” kata pihak hotel.

“Namun yang bersangkutan tidak menjelaskan sisi pelanggaran yang sudah dilakukan oleh tamu yang bersangkutan (penjelasan singkat, sepihak),” sambungnya.

Pihak hotel juga menyebut tidak membebankan extra cleaning fee sehubungan terdapat deposit seniali Rp600.000 pada saat registrasi untuk mengantisipasi apabila ternyata ditemukan pelanggaraan saat proses check out.

Alasan Tidak Boleh Menyatukan Twin Bed

Lebih lanjut, Hotel Anugrah Sukabumi pun menjelaskan alasan pihaknya membuat larangan menyatukan twin bed di kamar.

“Mengingat tata ruang hotel sudah didesain sedemikian rupa hingga apik dan sesuai fungsi, sehingga dapat mempertahankan kenyamanan bagi pengunjung/tamu berikutnya,” kata Hotel Anugrah Sukabumi.

“Menyatukan bed/kasur tanpa izin dan bantuan room attendant bisa berpotensi merusak setting ruangan, berisiko menimbulkan kerusakan aset hotel, serta berbahaya untuk tamu karena ada beberapa instalasi listrik maupun telepon yang terpasang di antara kedua divan,” lanjutnya.

Hubungi Perekam Video

Atas viralnya peristiwa ini, pihak Hotel Anugrah Sukabumi merasa telah dirugikan.

“Kamis udah mencoba menghubungi pengunggah video atas nama Rina Febrianti,” tulis pihak Hotel Anugrah.

Pihak Hotel Anugrah menyebut telah memberikan penawaran terkait penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat.

“Deposit kamar senilai Rp600.000 akan kami kembalikan dan kami juga telah memberikan undangan untuk Ibu Rina menginap di hotel (compliment room) selama proses penyelesaian atas masalah kesalahpahaman yang sudah terjadi,” kata Hotel Anugrah Sukabumi.

Kendati demikian, menurut pihak hotel, pemesan kamar tersebut menolak tawaran tersebut.

#BeritaViral #ViralLokal

SUMBER: TRIBUNJABAR.ID

Nusavarta
Author: Nusavarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *